Minggu, 21 Februari 2010

MUATAN LEBIH DI JALAN RAYA

DPRD-Dishub Sepakat Denda Kelebihan Muatan Dinaikkan


Senin, 15 Februari 2010 | 22:52 WIB
Laporan: DN Palti

Komisi C DPRD Riau dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Riau sepakat untuk meningkatkan denda bagi kendaraan yang melebihi muatan saat beropersi di jalan raya. Sanksi denda berupa amateri dan kurungan penjara akan lebih berat lagi.

Kesepahaman antara Komisi C dengan Dishub ini terungkap saat rapat di ruang Komisi C, Senin (15/2). Upaya meningkatkan sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 yang akan di revisi nantinya.

Ketua Komisi C Ilyas Labay seusai pertemuan mengatakan, denda untuk jalan tingkat propinsi yang sebelumnya sebesar Rp. 50 per kilo bagi kendaraan yang melanggar akan dinaikkan berkisar 5 - 15 persen. Sedangkan untuk jalan tingkat Kabupaten sebesar 16 - 25 persen.

"Kita sudah sepakat untuk menaikkan denda bagi kendaraan yang melanggar soal kelebihan muatan. Selama ini karena rendah sekali denda yang digunakan. Sehingga pengusaha pun tak terlalu takut dengan denda ini," ucapnya. (han)

1 komentar:

HASBI mengatakan...

DINAS PEKERJAAN UMUM IS THE BEST!!!!!mari jadikan jalan PEKANBARU KOTA BERTUAH - 12 KAB.KOTA PROVINSI RIAU MENJADI LEBIH BAIK LAGI - TERBAIK (FOREVER).KAMI SELURUH ELEMEN MASYARAKAT,SIAP SEDIA& SIAGA BERSAMA MEMBANGUN PEKANBARU KOTA BERTUAH-PROV.RIAU.

RENCANA JEMBATAN SELAT MALAKA

RENCANA JEMBATAN  SELAT  MALAKA
SUMATERA - MALAKA

Jembatan

Jembatan
FOTO JADI TELUK MESJID

FLYOVER

FLYOVER
Rencana Pembangunan Fly-over Jln.Sudirman Simpang Harapan Raya