DPRD-Dishub Sepakat Denda Kelebihan Muatan Dinaikkan
Senin, 15 Februari 2010 | 22:52 WIB
Laporan: DN PaltiKomisi C DPRD Riau dan juga Dinas Perhubungan (Dishub) Riau sepakat untuk meningkatkan denda bagi kendaraan yang melebihi muatan saat beropersi di jalan raya. Sanksi denda berupa amateri dan kurungan penjara akan lebih berat lagi.
Kesepahaman antara Komisi C dengan Dishub ini terungkap saat rapat di ruang Komisi C, Senin (15/2). Upaya meningkatkan sanksi tersebut akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2005 yang akan di revisi nantinya.
Ketua Komisi C Ilyas Labay seusai pertemuan mengatakan, denda untuk jalan tingkat propinsi yang sebelumnya sebesar Rp. 50 per kilo bagi kendaraan yang melanggar akan dinaikkan berkisar 5 - 15 persen. Sedangkan untuk jalan tingkat Kabupaten sebesar 16 - 25 persen.
"Kita sudah sepakat untuk menaikkan denda bagi kendaraan yang melanggar soal kelebihan muatan. Selama ini karena rendah sekali denda yang digunakan. Sehingga pengusaha pun tak terlalu takut dengan denda ini," ucapnya. (han)
1 komentar:
DINAS PEKERJAAN UMUM IS THE BEST!!!!!mari jadikan jalan PEKANBARU KOTA BERTUAH - 12 KAB.KOTA PROVINSI RIAU MENJADI LEBIH BAIK LAGI - TERBAIK (FOREVER).KAMI SELURUH ELEMEN MASYARAKAT,SIAP SEDIA& SIAGA BERSAMA MEMBANGUN PEKANBARU KOTA BERTUAH-PROV.RIAU.
Posting Komentar