Rabu, 17 Maret 2010

MUATAN LEBIH

Perda Muatan Lebih Berdampak Buruk Pada Jalan
16 Februari 2010 - 21:13
 
Muatan Truk Berlebih
Muatan Truk Berlebih
PEKANBARU-(MRC), Keberadaan Perda No 7 Tahun 2005 tentang muatan lebih berdampak buruk terhadap kondisi jalan di Provinsi Riau. Akibat Perda ini kerusakan jalan meningkat, sementara kompensasi dari denda muatan lebih tidak mampu membiayai kerusakan tersebut.

Hal itu diakui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Ruslaini Rachman. ‘’Lahirnya ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh tingginya tingkat kerusakan jalan sebagai dampak berkembangnya teknologi angkutan kendaraan bermotor. Sementara kemamampuan pemerintah menyediakan fasilitas jalan yang sesuai dengan kelas dan jenis kendaraan belum ada,’’ujar Ruslaini kepada wartawan, Selasa (16/2).

Dikatakan, Ruslaini, memang ada denda yang diterapkan dalam Perda tersebut, namun nilai kompensasi muatan lebih itu sangat tidak sebanding dengan kerusakan jalan yang ditanggung daerah. Karena itu, katanya, Perda tersebut memang perlu direvisi seperti dianjurkan Komisi C DPRD Riau beberapa waktu lalu dalam pertemuan hearing intansi terkait.

Dengan adanya revisi Perda ini, menurut Ruslaini, diharapkan pemerintah daerah mendapat kompensasi dari kendaraan-kendaraan yang memiliki muatan melebihi tonase dari ketentuan KIR kendaraan tersebut.

Ruslaini mengatakan, selama ini kompensasi yang merupakan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini tidak sebanding nilai kerusakan jalan.

’’Kompensasi yang merupakan menjadi PAD ini tidak sebanding dengan nilai kerusakan jalan yang harus ditanggung oleh pemerintah. Buktinya, berdasarkan data sejak diberlakukan Perda itu yang disumbangkan sejak tahun 2007 Rp 1, 8 miliar ke kas daerah. Tahun 2008 Rp 4,4 miliar dan terakhir tahun 2009 Rp 4,6 miliar,’’ tuturnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi C DPRD Riau, Ilyas Labay mengatakan, seyognya Perda tersebut direvisi. Pasalnya, kata Ilyas, kenyataanya kerusakan badan jalan menjadi-jadi sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.

‘’Target awal dibentuknya Perda itu menggaet PAD. Tapi, kenyataanya tidak sebanding dengan biaya kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan melebihi tonase. Sehingga biaya dikeluarkan untuk kerusakan yang harus di tanggung pemerintah cukup besar. Maka, Perda ini harus direvisi dengan menerapkan denda di tempat dengan nilai cukup tinggi,’’paparnya. (mrc/darex)

RENCANA JEMBATAN SELAT MALAKA

RENCANA JEMBATAN  SELAT  MALAKA
SUMATERA - MALAKA

Jembatan

Jembatan
FOTO JADI TELUK MESJID

FLYOVER

FLYOVER
Rencana Pembangunan Fly-over Jln.Sudirman Simpang Harapan Raya